KOTAWARINGIN TIMUR - Kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memasuki babak baru. Setelah serangkaian penggeledahan di kantor KPU Kotim dan beberapa instansi lain pada Senin (12/1/2026), perhatian penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kini tertuju pada Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kotim.
Sejak pagi tadi, Selasa (13/1/2026), tim penyidik Kejati Kalteng tampak sibuk mengumpulkan berbagai dokumen di ruang sekretaris kantor BKAD Kotim, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani. Penggeledahan ini diduga kuat bertujuan untuk menelusuri jejak dokumen terkait penyaluran dana hibah KPU Kotim untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024, yang nilainya mencapai Rp40 miliar.
Sekretaris BKAD Kotim, Edy Samon, membenarkan adanya pencarian dokumen krusial oleh tim jaksa. Ia menjelaskan bahwa fokus penyidik adalah pada dokumen asli yang berkaitan langsung dengan proses pencairan dana hibah KPU Kotim.
"Jaksa mencari dokumen asli, mulai dari SP2D, dokumen berita acara penetapan angka dana hibah Rp40 miliar, dan notulen rapat, " ujar Edy Samon kepada awak media.
Edy Samon menambahkan bahwa semua dokumen yang diminta oleh penyidik tersedia lengkap di BKAD dan telah diserahkan untuk kepentingan investigasi lebih lanjut. Berkas-berkas tersebut langsung dibawa oleh tim jaksa setelah pemeriksaan.
"Ada semua berkasnya. Tadi langsung dibawa, " tegasnya singkat.
Informasi yang dihimpun, Kejati Kalteng berencana melanjutkan upaya pencarian barang bukti tambahan dengan mendatangi sejumlah percetakan yang diduga terkait dengan kasus ini. (PERS)

Updates.